REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditemukan meninggal di dalam mobil pribadinya pada Selasa (26/11) sore. Mobil tersebut terparkir di basement tempat kerja.
"Hakim tersebut atas nama Tri Hadi Budisatrio, beliau hakim senior di PN Jaktim," kata Kepala Keamanan PN Jaktim, Kaman, di Jakarta.
Tri ditemukan meninggal dalam posisi di bangku supir mobil Honda Jazz hitam B 1454 EB sekitar pukul 15.00 WIB selepas jam kerja. Kaman menceritakan kronologi ditemukannya hakim tersebut saat sejumlah petugas keamanan curiga dengan posisi mesin mobil yang masih menyala dan pintu supir terbuka.
"Anak buah curiga, kenapa mobil Pak Tri udah lama menyala tapi gak bergerak dan pintunya terus terbuka," katanya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata hakim tersebut sudah tidak bernafas."Segera kami koordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Kaman mengatakan Hakim Tri sempat terlihat mondar mandir di sekitar parkiran sesaat sebelum kejadian."Pak Tri sempat mondar mandir dulu, terus nggak lama masuk mobil dan ditemukan meninggal," katanya.
Kaman belum dapat menyimpulkan penyebab tewasnya Hakim Tri, sebab kasusnya saat ini dalam penanganan Polsek Cakung, Jakarta Timur. "Almarhum dibawa polisi ke RS Polri," katanya.