Jumat 29 Nov 2019 23:22 WIB

Pertamina Sumbar Sosialisasi SK Gubernur Tentang BBM Subsidi

SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT).

Rep: Febrian Fachri / Red: Israr Itah
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Area Sumatra Barat melakukan sosialisasi terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tertanggal 27 November 2019. SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) solar bersubsidi dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) premium, mengacu kepada Perpres no. 191 tahun 2014.

Sosialisasi ini dilakukan Pertamina Sumbar di Hotel Mercure Padang kepada camat se-Kota Padang pada Jumat (29/11). Sales Area Manager Retail Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta, mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peruntukan BBM sesuai Perpres 191 tahun 2014.

Baca Juga

"Kami menjelaskan mengenai isi SK Gubernur Sumbar. Bahwa Solar subsidi dan Premium itu ada aturan peruntukannya. Sehingga hanya pihak-pihak yang berhak yang boleh mengkonsumsi BBM tersebut," kata Wira.

Dalam SK Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang baru saja dikeluarkan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun TNI/Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi dan premium.