Jumat 29 Nov 2019 23:22 WIB

Pertamina Sumbar Sosialisasi SK Gubernur Tentang BBM Subsidi

SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT).

Rep: Febrian Fachri / Red: Israr Itah
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Area Sumatra Barat melakukan sosialisasi terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tertanggal 27 November 2019. SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) solar bersubsidi dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) premium, mengacu kepada Perpres no. 191 tahun 2014.

Sosialisasi ini dilakukan Pertamina Sumbar di Hotel Mercure Padang kepada camat se-Kota Padang pada Jumat (29/11). Sales Area Manager Retail Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta, mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peruntukan BBM sesuai Perpres 191 tahun 2014.

Baca Juga

"Kami menjelaskan mengenai isi SK Gubernur Sumbar. Bahwa Solar subsidi dan Premium itu ada aturan peruntukannya. Sehingga hanya pihak-pihak yang berhak yang boleh mengkonsumsi BBM tersebut," kata Wira.

Dalam SK Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang baru saja dikeluarkan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun TNI/Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi dan premium.

Gubernur Sumbar juga melarang konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum  menggunakan solar bersubsidi dan premium, kecuali memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Kendaraan pelat kuning yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, ketuhanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan ataupun tidak, juga dilarang untuk menggunakan solar bersubsidi.

Wira menjelaskan untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi solar subsidi dan premium, Pertamina sudah menyediakan BBM berkualitas. Untuk bahan bakar diesel, kata Wira, konsumen dapat menggunakan dexlite maupun pertamina dex. Sedangkan untuk bahan bakar bensin terdapat pertalite dan pertamax.

BBM berkualitas, lanjut Wira, memiliki keunggulan jarak tempuh yang lebih jauh dibanding solar maupun premium. Ia mencontohkan pengujian yang dilakukan ITB, menemukan pertalite mampu melahap hampir 15 km setiap liternya. Sedangkan premium hanya mencapai 13 km per liternya. "Sehingga sejatinya lebih hemat dan ekonomis.

Di samping itu, BBM berkualitas memiliki dampak positif yaitu emisi gas buang kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sehingga dapat mengurangi polusi asap kendaraan yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker bagi pengendara," ucap Wira.

Pada saat bersamaan, Kepala Seksi Pengendalian Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar Mitro Wardoyo, juga melakukan edukasi terkait keamanan elpiji. Sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana penggunaan elpiji yang aman. Serta mendorong masyarakat mampu untuk menggunakan elpiji non subsisidi seperti bright gas.

“Bright gas memiliki keunggulan yaitu memiliki katup pelindung ganda yang membuat penggunaannya menjadi lebih aman. Konsumen juga bisa memesan Bright gas untuk diantar ke rumah,” kata Mitro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement