REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019, OJK telah menghentikan 1.773 financial technology (pinjaman online). Tahun 2018 satgas waspada investasi OJK menghentikan sebanyak 404 entitas fintech dan sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas yang dihentikan.
Sementara, perusahaan fintech yang terdaftar di OJK hingga Oktober 2019 sebanyak 144 entitas dari jumlah tersebut yang berizin hanya 13 fintech dan 131 lainya baru terdaftar
Deputi Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Aprianus Jhon Risad, mengatakan, sebagian besar penawaran pinjaman online tersebut dilakukan melalui website ataupun media daring sehingga maraknya akun-akun fintech ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa salah satu langkah efektif untuk pencegahan banyaknya akun ilegal fintech yaitu dengan memblokir alamat situs yang menawarkan produk investasi yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat secara masif.
"Pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh Kominfo. Dalam hal ini peran OJK yakni melakukan penanganan, agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," katanya.
Selain itu, OJK juga melakukan tindakan pencegahan seperti edukasi untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat mengenai industri jasa keuangan bekerjasama dengan berbagai pihak yakni pemda setempat, berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), instansi, dan dinas terkait.
"Selain memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat OJK juga telah melayani 2.471 pengaduan dan konsultasi masyarakat yang terdiri dari 135 layanan penerimaan Informasi, 407 layanan pemberian Informasi dan 1.929 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari 2018 hingga Oktober 2019," kata dia.