REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengangkat Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjadi Anggota Ex-Officio Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang baru. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 78/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Terhitung mulai tanggal 2 Desember 2019 setelah menerima Keppres dari Menteri Keuangan, Luky Afirman resmi menjadi Anggota Ex-Officio Dewan Komisioner LPS yang baru. Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Robert Pakpahan sebagai Anggota Ex-Officio Dewan Komisioner LPS yang telah memasuki masa pensiun.
Susunan Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru:
Anggota merangkap Ketua : Halim Alamsyah
Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Fauzi Ichsan
Anggota non ex-officio : Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu) : Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia) : Erwin Rijanto
Anggota (ex-officio OJK) : Heru Kristiyana