Selasa 03 Dec 2019 05:00 WIB

Relawan Rumah Zakat Tanam Pohon di Cimahi

Penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia.

Relawan Rumah Zakat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penanaman pohon.
Foto: rumah zakat
Relawan Rumah Zakat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penanaman pohon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Relawan Rumah Zakat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penanaman pohon. Kegiatan penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia.

Pada tahap awal kegiatan ini, tidak langsung menanam pohon karena ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Tahapan pertama yaitu penggalian lubang tanam.

Baca Juga

Lubang tanam ini harus didiamkan minimal 7-12 hari sebelum ditanami oleh pohon, guna memaksimalkan tanah yang nantinya siap dan bagus kualitasnya untuk ditanami.

Penggalian lubang tanam dilakukan di Kp. Lebak Saat RW.21 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi tengah Kota Cimahi. Perjalanan yang dilalui untuk bisa sampai di tempat tujuan membutuhkan perjuangan yang lebih besar.

Akses akses menuju lokasi tidak mudah untuk dilalui. Jalan yang curam dan bebatuan membuat perjalanan para relawan semakin menantang. Namun ada kebahagiaan yang terpancar dari wajah para relawan ketika mulai menggali lubang tanam yang nantinya akan ditanami oleh pohon, karena disitu muncul harapan kehidupan untuk generasi mendatang agar dapat lebih mencintai alam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement