REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 19 pelaku peredaran atau pemakai narkotika dan obat berbahaya. Mereka diamankan polisi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
''Dalam kurun waktu sebulan terakhir Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan terhadap19 pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, kepada wartawan Senin (2/12).
Rinciannya di Polsek Cisaat tiga tersangka, Citamiang empat tersangka, Warudoyong enam tersangka, Cikole dua tersangka, Gunungpuyuh satu tersangka, Baros dua tersangka, dan Lembursitu satu tersangka.
Modus peredaran, kata Wisnu, dengan cara menyimpan di suatu tempat dan transfer yang disebut sistem tempel. Selain itu bertemu langsung dan sebagai kurir peredaran dan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 259,19 gram, ganja 521,53 gram, dan obat berbahaya 464 pil Hexymer.
Dari belasan tersangka itu ada sepasang suami istri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksi tersebut dilakukan dalam setahun terakhir.
Pasal yang diterapkan ungkap Wisnu yakni Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kini, lanjut Wisnu, para pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota. Selain itu dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.