Selasa 03 Dec 2019 14:10 WIB

KJRI Hong Kong Sebut TKI Yuli Dideportasi karena Overstay

KJRI Hong Kong mengatakan TKI bernama Yuli Riswati dideportasi terkait izin tinggal

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Massa pendukung demokrasi mengheningkan cipta pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja industri advertising di Hong Kong Senin (2/12).
Foto: Jerome Favre/EPA-EFE
Massa pendukung demokrasi mengheningkan cipta pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja industri advertising di Hong Kong Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Surabaya bernama Yuli Riswati dideportasi sebab diduga merekam dan menyiarkan protes Hong Kong melaui sebuah media Hong Kong. Namun, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong mengatakan Yuli dideportasi terkait izin tinggal.

"Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Saudari Yuli telah dideportasi kemarin dengan CX 779 pukul 14.15 via Surabaya sebab telah melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal (overstay)," ujar Pejabat Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Hong Kong Vania Alexandra kepada Republika, Selasa (3/12).

Baca Juga

Sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku di Hong Kong, pelanggaran izin tinggal (overstay) merupakan pidana. Pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.

Oleh karenanya, KJRI sejak awal mengikuti kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di sana. KJRI pun mendampingi Yuli di persidangan pada 4 November lalu serta memastikan agar hak-hak hukum warga negara Indonesia terjamin.

Vania mengatakan Yuli divonis bersalah dengan hukuman setahun penjara dan denda 1.000 dolar Hong Kong. Sebelumnya, Yuli ditangkap diduga karena menulis artikel soal demo Hong Kong. KJRI enggan beromentar soal laporan tersebut.

"Kami tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi Yuli dengan tulisannya mengenai demonstrasi di Hong Kong. Sesuai putusan pengadilan, dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Vania.

"KJRi menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan setempat terhadap kasus tersebut," ujarnya menambahkan. Pemerintah Hong Kong mendeportasi Yuli pada Senin yang dianggap telah melaporkan protes yang tengah berlangsung. Pengusiran ini diduga bermotif politik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement