Selasa 03 Dec 2019 15:42 WIB

Calon Anggota Baznas Harus Dukung Ekonomi Syariah

Calon anggota baru Baznas harus mampu mendukung visi ekonomi syariah pemerintah.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Gita Amanda
Baznas. Calon anggota Baznas harus mendukung ekonomi syariah.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas. Calon anggota Baznas harus mendukung ekonomi syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim seleksi (Timsel) penyaringan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025, Oman Fathurahman menyatakan calon anggota baru Baznas harus mampu mendukung visi ekonomi syariah pemerintah. Selain dari tugas mengelola dana zakat yang dihimpunnya.

“Karena seperti kita tahu, pemerintah mencanangkan masterplan Syariah,” ujar dia ketika melakukan jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga

Oleh sebab itu ia menegaskan agar para calon yang nantinya terpilih, bisa selaras dan mewujudkan visi ekonomi Syariah tersebut. Sambung Oman, hal yang selanjutnya dinilai substantive oleh Kemenag terkait penyeleksian itu adalah, para calon yang diharapkan bisa meningkatkan visi dari Lembaga pengelola zakat itu.

“Tentu itu adalah ekonomi syariah, yang bertujuan untuk menyalurkan dana zakat umat dari muzaki untuk keperluan keumatan atau kemanusiaan,” tuturnya.

Dia menyinggung, calon anggota Baznas juga akan dipertimbangan latar dan tujuannya terkait visi Baznas, mengelola zakat for ummah and for humanity. “Jadi mekanisme seleksi calon anggota oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu kan semangat untuk transparansi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pendaftaran calon anggota Baznas bisa dilakukan secara langsung, baik dikirim melalui pos tercatat ataupun melalui surat elektronik ke Tim seleksi yang beralamat di Kemenag Jalan MH Thamrin No 6 lantai 9.

Berikut 12 syarat yang perlu dipenuhi oleh calon anggota Baznas, di antaranya:

- WNI

- Beragama islam

- Bertakwa kepada Allah SWT

- Berakhlak mulia

- Berusia paling rendah 40 tahun

- Berpendidikan paling rendah S1

- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat

- Memiliki integritas

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak menjadi anggota Partai Politik

- Tidak terlibat organisasi terlarang, dan

- Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Selain itu, ada syarat tambahan berupa surat pengantar. Di mana, tiga unsur masyarakat yang bisa menjadi calon anggota Baznas, seperti ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.

Lebih jauh, surat pengantar itu bisa didapatkan di MUI untuk kategori ulama, kemudian di ormas Islam untuk kategori tokoh masyarakat Islam dan badan profesi untuk tenaga profesional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement