REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa siang (3/12).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Anies kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. RAPBD DKI Jakarta 2020 selanjutnya akan kembali dibahas, sebelum akhirnya kembali disahkan sebagai APBD DKI 2020 pada sidang Paripurna
Gubernur Anies memaparkan mengenai Kebijakan Umum dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Ia pun menegaskan, APBD DKI Jakarta 2020 tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
KSD ini disusun sebagai pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Jadi program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020 ini," kata Anies dalam sambutannya di Sidang Paripurna DPRD DKI, Selasa (3/12).