Rabu 04 Dec 2019 16:30 WIB

Purwakarta Kurang Setuju PNS Libur Jumat

Kebijakan PNS libur di hari Jumat ini menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi (Kemenpan RB) mewacanakan PNS bisa bekerja lebih fleksibel dan libur pada hari Jumat. Kebijakan yang tengah dikaji ini menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengaku kurang setuju dengan kebijakan ini. Menurut Iyus jam kerja PNS seperti saat ini sudah baik dan optimal sebagai pelayan publik. Iyus mengatakan berubahnya hari kerja PNS dikhawatirkan berdampak pada layanan publik. “Lebih baik seperti ini saja, supaya layanan publik tidak terganggu,” kata Iyus kepada Republika.co.id, Rabu (4/12).

Baca Juga

Iyus menuturkan memang kebijakan ini baru akan diujicoba di pemerintah pusat. Pemerintah ingin mengkaji efektivitas membuat jam kerja PNS lebih fleksibel tapi tidak mengurangi kewajiban dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat. “Di kita belum ada arah ke situ, itu baru wacana dan bukan libur tapi dikerjakan di rumah, itu juga bagi pegawai fungsional perencana di pusat dulu,” ujarnya.

Ia justru berharap saat ini PNS bisa bekerja lebih optimal dalam pelayanan publik. Sehingga program pembangunan di daerah bisa lebih optimal tanpa terganggu wacana jam kerja baru.

Sebelumnya Kemenpan RB mengkaji program flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi PNS. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja ASN.

Dengan kebijakan ini, PNS bisa saja mendapatkan libur pada Jumat. Bukan berarti berkurang jam kerjanya, justru jam kerja pada hari lainnya harus ditambah sehingga total 80 jam kerja selama 10 hari tetap terpenuhi. Selain soal jam kerja yang fleksibel, sedang digodok pula kebijakan mengenai flexible working place atau tempat bekerja yang fleksibel.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement