Kamis 05 Dec 2019 13:28 WIB

Khatib di Swiss Diselidiki Soal Dugaan Penyelewengan Dana

Khatib Ramadan dituduh menyembunyikan pendapatan senilai puluhan ribu franc.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Seorang pengkhutbah Muslim yang tinggal di Swiss, Abu Ramadan, sedang diselidiki karena diduga melakukan penipuan atau penyelewengan dana kesejahteraan. Selain itu, ia juga diselidiki karena kasus pidato kebencian.

Menurut laporan media Swissinfo, Kamis (5/12), jaksa penuntut umum di Bern membuka penyelidikan kriminal pada awal 2019 setelah pria berusia 66 tahun itu dilaporkan oleh pemerintah kota Nidau. Ia dicurigai melakukan penyalahgunaan dengan secara tidak sah memperoleh manfaat sosial atau mengamankan dana kesejahteraan melalui penghilangan fakta.

Baca Juga

Kasus ini terungkap oleh perusahaan media Tamedia dan program Televisi Publik Swiss TRF 'Rundschau'. Laporan-laporan yang diberitakan media mengatakan, mantan ahli agronomi itu menerima lebih dari 590 ribu franc Swiss dalam bantuan sosial antara 2003 dan 2017.

Ramadan dituduh menyembunyikan pendapatan senilai puluhan ribu franc yang dapat menyebabkan lebih rendahnya alokasi tunjangan kesejahteraan. Sementara jumlahnya berkaitan dengan jamaah ke Arab Saudi yang didampingi ulama itu.

Sementara itu, Ramadan dilaporkan sedang berkomunikasi dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut. Kendati begitu, ia enggan berkomentar kepada pers. Kasus kontroversi dari pengkhutbah di Masjid Ar-Rahman yang terletak di kota Biel di Swiss barat ini bukanlah pertama kalinya.

Imam yang berasal dari Libya itu juga diselidiki atas pernyataan penuh kebencian yang menurut dugaan dibuatnya terhadap orang Yahudi, Kristen, Budha, dan Muslim Syiah. Di sisi lain, ia juga telah kehilangan status pengungsi setelah beberapa perjalanan pribadi ke negaranya di Libya.

Saat ini, Ramadan tinggal di Swiss dengan izin C (tempat tinggal permanen). Jika dia dinyatakan bersalah atas dugaan kejahatan di pengadilan, maka ia akan dideportasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement