REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengomentari terkait penyelundupan sepeda motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia A330-900. Ia mempersilakan para penegak hukum untuk memproses mantan dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (Ari Ashkara).
"Jika ada bukti ada saksi silahkan saja diproses," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).
Menurutnya tanpa diimbau oleh komisi III, saat ini proses hukum sudah mulai berjalan. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
"Itu kan jelas ada undang-undang yang dilanggar, ada sanksi, kemudian barang bukti sudah ada, saksi-saksi sudah ada, jadi menakismenya saya lihat sudah berjalan," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty. Evita mendesak agar kepolisian melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan penyelundupan di pesawat Garuda.
"Ya wajib dilakukan investigasi lanjut melalui penegak hukum," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia memuji sikap tegas Menteri BUMN Erick Thohir yang langsung mencopot Ari Ashkara. Ia juga berharap agar ke depan Erick konsisten dengan sikap tegasnya tersebut.
"Mudah-mudahan bisa menjadi shock therapy bagi pembenahan BUMN secara menyeluruh," harapnya.