Jumat 06 Dec 2019 16:53 WIB

Fakta Baru Pembobolan Kartu Kredit di Jatim

Polda Jatim temukan aliran dana Rp 2,6 M terkait kasus pembobolan kartu kredit.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 18 pembobol kartu kredit atau skimming sebagai tersangka. Komplotan biasa beraksi di wilayah Jatim.
Foto: Flickr
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 18 pembobol kartu kredit atau skimming sebagai tersangka. Komplotan biasa beraksi di wilayah Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengembangkan kasus pembobolan kartu kredit yang dilakukan 18 tersangka di Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta baru terkait kasus tersebut. Yaitu menemukan aliran dana baru yang besarannya mencapai Rp 2,6 miliar.

"Dari hasil pengembangan, dari digital forensik maupun hasil penelusuran-penelusuran uang serta beberapa yang sudah kita periksa, ada transaksi aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (6/12).

Baca Juga

Uang sebesar Rp 2,6 miliar tersebut, kata Luki, sudah diamankan Polda Jatim. Uang tersebut diamankan dari seseorang berinisial NR yang merupakan kekasih dari bos komplotan pembobol kartu kredit berinisial H. Sementara NR, kata Luki, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.

"Jadi ada uang sebesar Rp 2,6 miliar yang kami sita. Juga ada dua mobil dari hasil kejahatan ini. Kami akan terus mendalami karena pelaku kemungkinan masih banyak," ujar Luki.

Luki mengungkapkan, berdasarkan pendalaman, ada banyak komunikasi maupun transaksi yang dilakukan tersangka dengan pihak-pihak dari luar negeri seperti Amerika Serikat dan Eropa. Untuk itu pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar masing-masing negara.

"Kemungkinan nanti pihak penyidik akan koordinasi dengan pihak kedutaan. karena ini ada perusahaan-perusahaan besar. Apa hubungannya ya nanti kita akan komunikasi. ini agak panjang ceritanya," kata Luki.

Mengenai kemungkinan adanya kerja sama antara bank dengan tersangka untuk menarik data nasabah, Luki menyatakan masih akan mendalaminya. Luki menegaskan, pihaknya juga akan menelusuri dugaan kasus TPPU dalam pembobolan kartu kredit tersebut.

"Akan dikembangkan juga nanti dari saudara NR di mana kejahatan ini ditampung dalam satu rekening ya. Dari situ nanti baru dialirkan kepada rekening-rekening tertentu. Jadi sudah ketahuan ini alirannya," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, saat dilkaukan penindakan, NR berusaha menyembunyikan uang tersebut. "Yang bersangkutan (NR) berusaha untuk menyembunyikan maka ada yang ditarik sejumlah kurang lebih Rp 700 juta dari rekening NR maupun si H. Jadi itu yang kita amankan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 18 pembobol kartu kredit atau skimming sebagai tersangka. Sebelumnya, Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit yang biasa beraksi di Surabaya. Komplotan tersebut ditangkap di Toko Berdikari Jaya, Jalan Balongsari Tama C, Surabaya, Senin (2/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement