REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas. Briptu FN ditahan di rumah tahanan Mapolda Jateng, sejak Senin (10/6/2024).
"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya.
Dirmanto mengatakan, mengingat Briptu FN mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater. Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang ada di dalam pasal 3.
"Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.