Sabtu 07 Dec 2019 02:00 WIB

Langkah Penyehatan Jiwasraya Diapresiasi

Perseroan mesti memilih opsi yang tepat dan sesuai kebutuhan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Satria K Yudha
Asuransi Jiwasraya
Foto: Republika/Prayogi
Asuransi Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kementerian BUMN  dan manajemen baru dalam menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai sudah tepat. 

 

Pengamat BUMN  Pranoto berpendapat, beberapa langkah strategis yang tengah diambil sebagai upaya agar Jiwasraya bisa pulih kembali tanpa perlu melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN).

 

"Dengan skema membuat Jiwasraya Putra yang melibatkan banyak BUMN lain, mestinya bisa menjadi jalan baik  karena ada dukungan ekuitas dan jaringan akses pemasaran yang luas dari para pemegang saham," ujar Toto,  Jumat (6/12).

 

Terdapat terdapat tiga upaya penyelamatan yang tengah diambil oleh perseroan. Pertama, membentuk anak usaha Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra dalam rangka menarik investor.

Kedua, reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance (FinRe). Ketiga, penerbitan mandatory convertible bond (MCB) atau subdept kepada holding.

 

"Jadi ada semacam sinergi juga disini. Sementara terkait pinjaman subdebt ke holding juga, saya rasa bisa dilakukan sebagai jaminan supaya pembenahan di Jiwasraya bisa dijalankan lebih mantap," katanya.

 

Toto menambahkan, ketiga opsi yang disiapkan dijalankan bisa dijalankan. Yang terpenting sekarang, imbuh dia, perseroan memilih opsi yang tepat sesuai kebutuhan Jiwasraya. Dalam jangka pendek, Jiwasraya harus memenuhi uutang jatuh tempo. Sedangkan dalam jangka panjang, Jiwasraya harus menyehatkan portfolio.

 

"Jadi opsinya bisa pilihan antara penerbitan MCB untuk jangka pendek dan percepatan operasi Jiwasraya Putra untuk langkah penyehatan jangka panjang," kata Toto.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement