jatimnow.com - Pembunuhan yang dilakukan Untung (53) terhadap Kasniti (49), dipicu rasa kesal. Pria asal Mojowarno, Jombang itu membunuh perempuan asal Jalan Kramatlangon 69, Gang 4, Nomor 8D, Sidokumpul, Gresik, itu dengan cara dibekap bantal.
"Pelaku kesal karena korban sering meminta uang, dalam seminggu minta uang dua kali," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Minggu (8/12/2019).
Kusworo menambahkan, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 7 tahun, meski korban dan pelaku sudah sama-sama memiliki keluarga. Sebab, pelaku bekerja sebagai seorang jagal sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kramatlangon, Gresik, yang tidak jauh dari rumah korban.
"Hubungan asmara antara pelaku dan korban terjalin selama tujuh tahun," jelas Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Selama berhubungan asmara, lanjut Kusworo, pelaku seringkali meminta pijit kepada korban dan setelahnya melakukan hubungan badan di kamar kos yang disewa pelaku, yaitu di Gang 16, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Baca juga:
- Perempuan Misterius Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
- Identitas Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Terungkap, Dibunuh?
- Cerita Keluarga Perempuan yang Tewas dalam Kamar Kos di Gresik
- Perempuan yang Tewas dalam Kamar Kos di Gresik Dipastikan Dibunuh
"Pembunuhan itu dilakukan sekitar pukul 15.30 Wib, 3 Juni 2019, dengan cara korban dibekap dengan bantal sekitar lima menit," bebernya.
Mantan Kapolres Jember ini menyebut, sebelum ditemukan tewas membusuk pada sekitar pukul 14.00 Wib, Minggu (8/12/2019), korban sempat memijit pelaku dan melakukan hubungan badan sekali. Saat pelaku hendak pergi ke tempat kerjanya, korban tidak mau pulang, diduga ingin meminta uang kepada pelaku.
"Jadi sebelum dibunuh, korban ingin tidur-tiduran di kamar kos pelaku. Indikasinya, korban masih ingin menunggu pemberian uang dari pelaku. Sehingga pelaku dengan spontan membunuh korban. Tidak ada yang mengarah pada perencanaan," tambahnya.
Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kemudian keluar kamar kos dan mengunci kamar kos itu dari luar. Tidak hanya itu, pelaku juga membeli gembok baru agar kamar kos itu tidak bisa dibuka. Dan benar, pemilik kos sudah mencoba 22 anak kunci tidak ada yang cocok. Sehingga mayat korban baru ditemukan setelah tewas sekitar 4 bulan.
Setelah memastikan kamar kos terkunci dan tergembok dari luar, pelaku langsung pergi ke Serang, Banten untuk menjemput istrinya, lalu diajak kabur ke Berau, Kalimantan Timur. Di sana, pelaku menjadi kuli bangunan.
"Tim kami, Satreskrim Polres Gresik dibantu Satreskrim Polres Berau menangkap pelaku di tempat pelariannya itu," tandas Kusworo.
Atas perbuatannya, pelaku Untung dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Kasniti meninggalkan Mat Hamda, suaminya dan enam orang anaknya.