Senin 09 Dec 2019 08:51 WIB

Langgar Batas Kecepatan di Tol Layang akan Kena Sanksi

Kecepatan dibatasi antara 60-80 kilometer perjam dengan pengawasan CCTV.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau proyek Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek Km 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (8/12/2019).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau proyek Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek Km 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (8/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan ada pembatasan kecepatan yang melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek). Kecepatan akan dibatasi antara 60 sampai 80 kilometer perjam dengan pengawasan electronic traffic law enforcement. 

Budi memastikan di tol tetsebut sudah disiapkan CCTV di beberapa titik. Dengan begitu, bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol.

Baca Juga

"Kami juga sudah menugaskan petugas di setiap empat kilometer," tutur Budi usai meninjau Tol Layang Japek, Ahad (8/12). 

Budi juga mengatakan hanya kendaraan golongan atu non-bus yang bisa melintas di Tol Layang Japek. Ia menambahkan dibukanya Tol Layang Japek secara fungsional pada 20 Desember 2019.

Keputusan tersebut mundur dari perkiraan sebelumnya yang akan dibuka fungsional pada 15 Desember 2019 untuk menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru 2019/2020. Menurutnya, rencana tersebut mundur karena masih mempertimbangkan masih adanya pekerjaan yang belum selesai.

"Seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” jelas Budi. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan nntinya ketika jalan tol tersebut dapat dilintasi, pengguna jalan dari arah Jakarta dapat melintas melalui Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi. Kemudian dapat melanjutkan menggunakan Jalan Tol Layang Japek untuk menuju ke arah Bandung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Untuk arah sebaliknya pengguna jalan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bandung dapat menggunakan Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang. "Selanjutnya dapat menggunakan Jalan Tol Layang Japek menuju ke Jakarta," tutur Basuki. 

Jalan Tol Layang Japek membentang dari Ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Nantinya, jalan tol tersebut berfungsi untuk mengurangi kepadatan panjang yang berada di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement