REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan salah satu upaya pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk dewan pengawas KPK. Hal itu dikatakannya untuk menanggapi wacana hukuman mati untuk koruptor.
"Para pembisik Jokowi, harus mulai memberitahukan beliau strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).
Selain itu, kata dia, presiden Jokowi harus memastikan bahwa para pengawas itu bekerja untuk meletakkan KPK dalam fungsi yang benar. Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, dirinya yakin pemberantasan korupsi yang ada di undang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden sebab yang ada di depan mata saja belum dicoba padahal ini harus dipercepat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.