REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI memerintahkan Pemkab Pesisir Barat untuk membatalkan penutupan tujuh tambak udang yang berada di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung. Penutupan tambak udang tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang telah berlaku.
Pembatalan penutupan (penyegelan) operasional budi daya udang vanname setelah terjadinya pertemuan yang dimediasi Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (10/12). Hadir pada kesempatan tersebut, sekdakab Pesibar, ketua IPPBS, kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Lampung, anggota DPRD Pesibar, dan perwakilan warga.
“Kesimpulan pertemuan tersebut, Ombudsman menyatakan penutupan tambak udang dibatalkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Kamis (12/12).
Menurut dia, pada pertemuan tersebut Pemkab Pesibar tidak dapat memberikan dasar dan alasan penutupan tambak udang yang luasnya ribuan hektare tersebut. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017 – 2037. Dalam perda tersebut, ujar dia, tidak ada penutupan tambak udang, tapi alih fungsi lahan.
“Tidak ada perintah penutupan, tapi alih fungsi lahan menjadi pengembangan kawasan wisata,” kata Agusri.
Dalam perda tersebut, pemkab menyatakan kawasan budi daya air payau hanya dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bengkunat. Sedangkan tambak udang yang ada di Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Ngambur dan Pesisir Selatan wajib untuk ditutup karena peruntukkannya dalam RTRW untuk pengembangan wisata.
Atas dasar itu, Pemkab Pesibar memasang pelang penutupan operasional tujuh tambak udang di dua kecamatan (Lemong dan Ngambur) tersebut, pada 29 November 2019. Tujuh usaha budi daya udang ekspor tersebut terhenti total kegiatannya.
Dalam pemaparannya di Ombudsman, Agusri menyatakan, penutupan tambak udang tidak berdasar dan berlebihan dengan alasan hanya menegakkan perda tersebut. Petambak diberikan kesempatan untuk melengkapi izin hingga batas waktu penutupan.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan izin sejak tambak dibuka 2014. Tapi, setelah kami mengajukan perpanjangan izin ditolak sampai batas waktu tersebut. Ini yang kami nilai tidak masuk akal,” ujar Agusri, yang juga memiliki tambak udang di tempat tersebut.
Alasan lain bahwa pemkab menyatakan selama beroperasi usaha budi daya udang vanname tersebut mencemari lingkungan, ia menyatakan tidak terbukti di lapangan. Pemkab tidak dapat menunjukkan hasil riset bahwa usaha tambak udang tersebut telah mencemari lingkungan. “Ini udang kualitas ekspor, tidak sembarang mengolahnya,” tuturnya.
Shenny Syarief, petambak udang yang ditutup pemkab mengatakan, seharusnya pihak Pemkab Pesisir Barat memberikan bukti yang resmi, seperti hasil penelitian bila tambak udang yang ada di Pesisir Barat mencemari lingkungan, dan akan berdampak pada generasi anak cucu beberapa tahun ke depan.