REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Sebanyak 42 perusahaan di Provinsi Banten meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang baru disahkan Gubernur. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga masa pengajuan penangguhan aturan ini ditutup pemprov pada 16 Desember mendatang.
Seperti diketahui UMK 2020 di Banten tertinggi ada di Kota Cilegon dengan besaran Rp 4.246.081, sementara UMK terendah dari delapan Kabupaten/Kota ada di Kabupaten Lebak yang hanya sebesar Rp2.710.654.
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Erwin Syafrudin mengatakan, jumlah pengaju tersebut terdiri dari 32 perusahaan dari Kabupaten Tangerang, 8 Kota tangerang dan 2 dari Kabupaten Serang.
"Alasannya karena perusahaan merasa keberatan dengan jumlah upah yang dirasa besar tahun depan. Kebanyakan di perusahaan yang penjualannya belum stabil, yaitu mereka yang pekerjaannya bergantung pada order atau permintaan. Jadi karena permintaan sedikit, merek tidak mampu membayar dengan nilai yang ditetapkan. Ada juga karena alasan perusahaan padat karya, karena di sana kan gajinya relatif kecil," jelas Erwin Syafrudin, Rabu (11/12).
Mekanisme penangguhan ini disebutnya merupakan solusi yang diberikan pemerintah bagi para pengusaha yang memang belum mampu menerapkan kenaikan upah. Hal ini bertujuan agar usaha yang dikerjakan tidak harus gulung tikar atau hengkang dari daerah karena masalah upah.
Meski ada puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, ia mengklaim jumlah tersebut bukanlah angka signifikan dari keseluruhan jumlah total 15.945 perusahaan di Banten. Puluhan pengaju penangguhan tersebut juga nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu, untuk melihat kondisi rill perusahaan.
Banten menurutnya memang menjadi daerah yang menerapkan upah yang cukup menggiurkan bagi para pekerja karena nominalnya yang bisa bersaing dengan provinsi lain di Jawa. Namun, di sisi lain para pengusaha akhirnya mengeluh atas tingginya upah, sehinga daat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan di Banten yang akhirnya memutuskan hengkang.
"Kita ini soal upah termasuk tinggi, hanya saja jangan sampai karena upah yang tinggi ini banyak perusahaan yang hengkang. Ini terjadi kan di daerah lain. Jadi menurut saya semuanya harus saling menjaga harmoni, berkeadilan. Dari Pemerintah Provinsi akan berada di tengah untuk mengimbangi untuk kebaikan bersama," tuturnya.
Selain menegakkan pemberlakuan UMK yang sudah ditetapkan di perusahaan, Erwin meminta agar para buruh juga bersama-sama menciptakan kondisi daerah yang kondusif. Hal ini tidak Lain supaya para investor tidak hengkang dari tanah Banten yang akhirnya berdampak buruk bagi semuanya.
"Sama-sama menjaga marwah Banten dan kondusifitas, supaya investor tidak ragu mau ke Banten. Sekarang bahkan walaupun ada 10 persuahaan yang hengkang, tahun ini saja banyak perusahaan besar yang tumbuh dan akhirnya bisa menyerap lapangan pekerjaan," jelas Erwin.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Provisni Banten Muhammad Nizar meminta masalah ketanagakerjaan ini dilakukan dengan hati-hati. Khusus untuk penerapan upah, ia mengharap agar perusahaan untuk melaksanakan aturan yang ditetapkan. Namun, perlu upaya tambahan agar para pengusaha tidak hengkang dari Banten.
"Sebenarnya yang kita dengar di 2020 akan ada rencana lain untuk kebijakan terkait upah ini. Tapi yang saya tekankan pemerintah harus hati-hati dan jangan sampai memberatkan salah satu pihak saja, misal ke buruh saja nanti perusahaan bisa kopaps, kalau sudah seperti itu nanti timbul masalah pengangguran," jelas Nizar.
Terkait masalah pengangguran yang menjadi isu besar di Banten saat ini, ia menekankan bahwa pemprov harus membuat program yang benar-benar menyelesaikan pokok maslaah pengangguran," Harapannya kedepan minimal tidak ada lagi istilah Banten tertinggi masalah pengangguran," jelasnya.