REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan, biasanya ada syarat rekomendasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri untuk seseorang bisa maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan Puan ini terkait langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ikut Pilkada Solo 2020.
"Biasanya salah satu syarat sah seseorang diusung sebagai calon kepala daerah dari PDI Perjuangan adalah orang tersebut harus sudah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai atau juga dianggap mewakili PDI Perjuangan," kata Puan saat temu wartawan di Ancol Jakarta, Jumat (13/12).
Puan mengatakan, tidak ada yang bisa mengutus kader tertentu di pilkada selain dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Ia mengisyaratkan, jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming sudah masuk ke dalam kategori.
Maka, pilihan Gibran maju di pilkada sudah melalui pertimbangan yang matang baik dari diri sendiri maupun dari partai. Puan mengatakan, jika saat ini adalah era pemilihan langsung, maka tidak boleh ada yang menghalang-halangi hak warga negara untuk berkontestasi politik.
"Beri kesempatanlah, namanya ada warga negara yang ingin maju dalam satu pertarungan pilkada melalui mekanisme yang sah dan sesuai, saya rasa biar rakyat yang memilih nantinya," ujar Puan.
Sebelumnya, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta dalam Pilkada 2020. Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada Solo 2020 melalui DPD PDI-P Jateng di Semarang, Kamis (12/12).