REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani menilai izin edar makanan dan obat harus tetap ditangani oleh BPOM. Sebab BPOM merupakan badan yang bertugas melakukan pengawasan peredaran makanan dan obat di masyarakat.
"Izin edar makanan dan obat harus tetap ditangani BPOM... Kemenkes urus BPJS saja belum beres, bagaimana mau urus izin edar," kata Netty dari siaran resmi yang diterima, Ahad (15/12).
Lebih lanjut, Netty menjelaskan terkait pentingnya masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang makanan dan obat yang aman. "Saat ini, dalam operasi yang dilakukan BPOM masih banyak ditemukan makanan dan obat ilegal yang tidak aman dikonsumsi masyarakat. Misalnya, tanpa nomor registrasi, tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak atau mengandung bahan berbahaya," kata Netty.
Menurut data lapangan, dalam operasi Opson VIII Tahun 2019 ditemukan bahan pangan dan obat ilegal. Yaitu senilai Rp 61 miliar pangan segar dan olahan, 172.532 produk kemasan obat, 170.119 kemasan pangan dan obat kedaluwarsa atau rusak, 1,6 juta bungkus jamu dari 330 merk, serta 2.217 situs layanan penjualan obat dan makanan daring yang tidak sesuai dengan aturan BPOM.
Ia menegaskan, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan keamanan dari negara terhadap hal-hal seperti itu. "Bagaimana kita bicara soal SDM unggul seperti yang diminta Presiden, jika suplai makanan dan obat tidak terjamin keamanan dan kebaikannya. Ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah," tambahnya.
Netty pun berharap masyarakat membangun kesadaran terhadap makanan dan obat yang dikonsumsi sehari-hari. "Negara mengatur dan mengawasi peredaran makanan dan obat, masyarakat sadar untuk memilih yang sehat. Pastikan cek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar dan masa Kedaluwarsanya sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan dan obat," ujarnya.