REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Polres Cimahi, mengamankan seorang perempuan berinisial RT (57 tahun), warga Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/12). Pasalnya perempuan paruh baya ini sengaja menanam 21 pohon ganja.
Pohon ganja setinggi 50 sentimeter tersebut ditanam di pot plastik warna hitam dan disimpan di bagian belakang rumahnya. Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana, membenarkan anggotanya mengamankan RT. Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, RT mengaku menanam pohon ganja tersebut untuk pengobatan kanker.
Meski demikian, kata dia, menanam ganja merupakan pelanggaran hukum yang diatur UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "UU menegaskan siapapun dilarang menanam ganja. Ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggarnya," kata dia kepada para wartawan di Mapolres Cimahi.
Terungkapnya kasus ini, kata Yoris, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan RT di rumahnya. Dari laporan tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan perempuan tersebut di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, RT tak melakukan perlawanan. Bahkan dia sempat menjelaskan mengapa dirinya menanam pohon narkotika tersebut. "Dia mengaku tak tahu kalau menanam pohon ganja dilarang. Tapi itu kan alibinya," ujar dia.
Kepada polisi, RT mengaku menanam pohon ganja tersebut untuk diambil minyaknya. Minyak ganja tersebut, kata dia, akan digunakan untuk pengobatan kanker. RT tak menjelaskan siapa yang akan diobatinya dengan minyak ganja tersebut. "Saya mendapatkan informasi dari teman bahwa ganja bisa digunakan untuk pengobatan kanker. Jadi saya memikirkan untuk membuat obat kanker dari minyak daun ganja ini," tutur dia.
RT mengaku mendapatkan benih ganja tersebut dari seorang temannya. Benih ganja itu, imbuh dia, sudah lama didapatkannya dan baru beberapa bulan ditanamnya. "Mendapatkan biji ganja dari teman saya," kata dia.