Rabu 12 Mar 2025 14:53 WIB

Masih Temukan Takaran MinyaKita Disunat, Polres Cimahi Buka Opsi Penyelidikan

Disdagkoperin Kota Cimahi sudah mengambil sampel MinyaKita dari 13 produsen berbeda

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Petugas Gabungan Melakukan Sidak MinyaKita di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (12/3/2025). Takaran Minyak Goreng Kemasa Dibawah 1 Liter Masih Ditemukan di Lapangan.
Foto: Ferry Bangkit
Petugas Gabungan Melakukan Sidak MinyaKita di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa (12/3/2025). Takaran Minyak Goreng Kemasa Dibawah 1 Liter Masih Ditemukan di Lapangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polisi membuka opsi penyelidikan terkait minyak goreng kemasan merk MinyaKita yang takarannya dibawah 1 liter yang ditemukan banyak beredar di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Temuan terbaru itu didapat Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi di Pasar Cimindi pada Selasa (12/3/2025). Minyak goreng itu dilakukan pengukuran langsung.

Baca Juga

"Kita uji yang 1 liter. Pagi ini kekurangan yang kita temukan mayoritas kurang dari 1 liter, temuannya ada yang hanya 810 liter, berarti kurang 190 liter," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di lokasi.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya bersama Disdagkoperin Kota Cimahi sudah mengambil sampel MinyaKita dari 13 produsen berbeda. Hasilnya, mayoritas takarannna disunat atau kurang dari 1 liter.

"Sudah menemikan 13 sampel. Temuan awal selisihnya jauh, ada yang hanya 700-800 liter, ada juga beberapa yang ditemukan di batas wajar. Tapi paling jauh itu selisihnya ada yang sampai 300 liter kurangnya," kata Dimas.

Data hasil sidak MinyakKita akan dirangkum oleh Disdagkoperin sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Polisi akan segera melakukan penyelidikan awal setelah mendapat data akurat terkait produk-produk MinyakKita yang takaran tak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

"Hasil sidak hari ini akan dibawa oleh Disdagkoperin dihitung secara resmi dan lab hasilnya keluar dari unit Tipidter Polres Cimahi akan langsung melakukan penyelidikan awal," katanya.

Dimas mengatakan, polisi bisa menjerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pengurangan takaran MinyaKita. "Ada UU perlindungan konsumen, kita cek dulu dimana titik distribusi yang mengurangi takaran, UU Perlindungan konsumen itu ada keterangan takaran, kalau 1000 mililiter atau seliter ya seliter tidak boleh kurang. Tapi kita lihat dulu hasil penyelidikannya nanti seperti apa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement