REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang setotal Rp 46 miliar untuk mengatur sejumlah putusan pengadilan selama menjabat sejak 2010 sampai 2016.
Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan, terkait kasus Nurhadi, penyidik di badan independen antikorupsi tersebut, juag menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi. Satu lagi, Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) selaku pihak pemberi suap dan gratifikasi.
"Menetapkan ketiganya sebagai tersangka," katanya saat konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Senin (16/12).
Dalam penjelasannya, Saut mengatakan, sebetulnya kasus Nurhadi ini, adalah pengembangan penyidikan terkait perkara yang lain. Pada 2016, persisnya 20 April, KPK