Senin 16 Dec 2019 21:50 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan mantan Sekjen MA Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang setotal Rp 46 miliar untuk mengatur sejumlah putusan pengadilan selama menjabat sejak 2010 sampai 2016.

Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan, terkait kasus Nurhadi, penyidik di badan independen antikorupsi tersebut, juag menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi. Satu lagi, Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) selaku pihak pemberi suap dan gratifikasi.

Baca Juga

"Menetapkan ketiganya sebagai tersangka," katanya saat konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Senin (16/12).

Dalam penjelasannya, Saut mengatakan, sebetulnya kasus Nurhadi ini, adalah pengembangan penyidikan terkait perkara yang lain. Pada 2016, persisnya 20 April, KPK