Selasa 17 Dec 2019 00:16 WIB

Polisi Buru Dua Buronan Penipuan Perumahan Syariah

Penipuan pembangunan perumahan syariah merugikan korban hingga Rp 40 M.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah memburu dua buronan kasus penipuan bermodus perumahan syariah. Baru empat tersangka anggota komplotan perumahan syariah yang sudah diringkus.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12), mengatakan ada dua orang yang masih dalam pengejaran petugas. "Sementara ada dua, itu tidak berhenti, masih kita dalami," kata AKBP Dedi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Empat tersangka yang sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni MA dan SW. Mereka diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT Wepro Citra Sentosa, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok pembangunan perumahan syariah.

Lalu ada tersangka CB berperan sebagai Direktur PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT Wepro Citra Sentosa yang berperan membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Yang terakhir adalah tersangka S yang merupakan istri MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan modus komplotan ini adalah menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah.

"Katanya rumah ini harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik," kata Gatot di Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Gatot, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp 40 miliar.

"Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp 40 miliar," tuturnya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement