Selasa 17 Dec 2019 10:25 WIB

Penetapan Tersangka Nurhadi dan Perpisahan Saut-Laode

Penetapan tersangka Nurhadi jadi yang terakhir untuk komisioner KPK, Saut dan Laode.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID,oleh Bambang Noroyono

KPK akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang setotal Rp 46 miliar untuk mengatur sejumlah putusan pengadilan selama menjabat sejak 2010 sampai 2016.

Baca Juga

Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan, terkait kasus Nurhadi, penyidik di badan independen antikorupsi tersebut, juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi. Satu lagi, Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) selaku pihak pemberi suap dan gratifikasi.

“Menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata dia saat konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Senin (16/12).

Dalam penjelasannya, Saut mengatakan, sebetulnya kasus Nurhadi ini, adalah pengembangan penyidikan terkait perkara yang lain. Pada 2016, persisnya 20 April, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menerima uang dari Doddy Ariyanto Supeno senilai Rp 50 juta. Uang tersebut, diberikan terkait dengan pengaturan putusan pengadilan pada tingkat MA.

Terkait kasus itu, KPK juga menangkap Eddy Sindoro, salah satu bos di Grup Lippo yang menyerahkan diri, dan Lucas, seorang pengacara. Terhadap nama-nama tersebut, KPK sudah menyeretnya ke persidangan dan beberapa di antaranya dalam proses kasasi di MA.

Pada 6 Desember, KPK melakukan penyidikan baru, untuk melanjutkan temuan dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan keempat nama tersebut.

“Setelah mencermati fakta-fakta dalam penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NHD (Nurhadi), RHE (Rezky), dan HS (Hiendra) sebagai tersangka,” terang Saut.

Menyangkut tiga tersangka dalam penyidikan baru tersebut, Saut mengatakan, masih menyangkut tentang skandal pengaturan putusan pengadilan pada tingkat upaya biasa dan luar biasa, kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang terjadi di MA sejak 2015 sampai 2016 lalu.

Saut menerangkan, ada tiga kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Pertama, sengketa lahan yang melibatkan PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN Persero) pada 2010.

Kasus perusahaan swasta melawan BUMN tersebut, berujung pada PK di MA 2015. Terkait proses hukum tersebut, Hiendra sebagai bos PT MIT memberikan sembilan lembar cek kepada Rezky, menantu Nurhadi. Cek senilai total Rp 14 miliar tersebut diberikan, agar Nurhadi memengaruhi putusan PK, agar menunda pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi PT KBN.

Namun dalam prosesnya, MA dalam PK-nya mengalahkan PT MIT atas PT KBN. Hiendra, pun menagih kembali sembilan cek yang pernah diberikan. Akan tetapi, proses pemberian awal cek tersebut, KPK anggpa sudah memenuhi tindak pidana pemberian janji atau gratifikasi kepada Nurhadi, lewat perantara menantunya, Rezky.

Ihwal PK MA, Saut melanjutkan, penelusuran terhadap kasus antara MIT melawan KBN tersebut dari peradilan tingkat pertama juga sudah terjadi praktik mafia peradilan yang melibatkan Nurhadi, pun Rezky.

Dikatakan, pada 2015, Hiendra digugat oleh Azhar Umar atas kepemilikan saham di PT MIT. Hiendra menang dalam gugatan di peradilan tingkat pertama itu.

Namun, pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi (PT) Jakpus, KPK menemukan bukti terjadinya transaksi pemberian uang senilai Rp 33,1 miliar. Uang tersebut diberikan Hiendra kepada Nurhadi lewat peran Rezky agar menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Saut mengatakan, penyidikan KPK menelusuri pemberian uang tersebut, diberikan dalam 45 kali transaksi.

“Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan mengingat nilai transaksi yang begitu besar,” terang Saut.

Ia menambahkan, transaksi tersebut, pun beberapa kali masuk ke dalam rekening pribadi Rezky. “Pemberian uang itu, diduga untuk memenangkan perkara Hiendra atas kepemilikan sahamnya di PT MIT,” sambung Saut.

Adapun kasus yang ketiga, yaitu menyangkut kasus gratifikasi oleh Nurhadi rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 yang juga melibatkan Rezky. Diterangkan, dalam rentang waktu tersebut, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 12,9 miliar.

Uang itu, diduga terkait dengan penanganan sejumlah perkara perebutan lahan yang proses hukumnya mencapai level MA. Penerimaan uang tersebut, KPK yakini pemberian dari banyak pihak yang berperkara sampai tingkat kasasi, pun PK.  

Atas tuduhan tersebut, KPK menjerat dua sangkaan terpisah terhadap tiga tersangka tersebut. Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menebalkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan terhadap Hiendra, KPK menjeratnya dengan Pasa 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 UU 20/2001 juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

photo
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Kasus terakhir

Penetapan Nurhadi sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi, Senin (16/12) sekaligus menjadi momen perpisahan dua komisioner KPK. Komisioner Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka tersebut, akan menjadi pengumuman kasus terakhir yang keduanya lakukan sebelum melepas jabatan pada Jumat (20/12) mendatang.

“Saya dan Pak Saut, mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, kepada masyarakat dan teman-teman. Kayaknya ini (penetapan Nurhadi sebagai tersangka) menjadi konfrensi pers terakhir bagi kami dalam mengumumkan tersangka,” terang Laode, Senin (16/12).

Selain Nurhadi, sebetulnya Laode dan Saut, pada konfrensi pers yang sama, juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni Undang Sumantri, pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus yang berbeda.

Konfrensi pers penetapan tersangka berlangsung sekitar 40-an menit setelah Isya. Setelah sesi tanya jawab, biasanya para komisioner bersedia untuk kembali ditanyai lewat sesi todong rekam atau doorstop.

Namun, setelah selesai sesi tanya jawab, Laode dan Saut memilih langsung meninggalkan lokasi konfrensi pers. Saat hendak meninggalkan ruangan konfrensi, Laode mendadak mengajak Saut untuk mengucapkan salam perpisahan kepada masyarakat, dan para wartawan.

Saat menyampaikan perpisahan tersebut, sebetulnya Saut sempat menggoda Laode. Saut memang tak mengucapkan langsung salam perpisahan tersebut. Pun dia tak serius mengiyakan ungkapan rekan kerjanya itu.

“Siapa tahu besok ada OTT (operasi tangkap tangan),” kata Saut menggoda Laode.

Laode, pun menanggapi ucapan rekan kerjanya itu dengan mengatakan, OTT sebagai situasi yang berbeda.

Nah… Kecuali ada yang spesial seperti itu (OTT). Tetapi sepertinya, ini (penetapan Nurhadi dan Sumantri sebagai tersangka) konfrensi pers terakhir kami dalam menetapkan tersangka. Mohon maaf lahir batin,” sambung Laode.

Ia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat, dan seluruh pegiat antikorupsi yang mendukung kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini.

“Terima kasih atas kerja samanya dalam mengawal Indonesia agar lebih baik dalam pemberantasan korupsi,” sambung Laode.

Masa tugas Laode dan Saut di KPK memang bakal pungkas pekan ini setelah menjabat sejak 2015. Begitu juga komisioner lainnya, termasuk ketua Agus Rahardjo, dan juga Basaria Panjaitan. Keempatnya, akan digantikan oleh komisioner baru yang sudah terpilih dan akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember mendatang.

Satu-satunya komisioner saat ini yang tak akan diganti, yakni Alexander Marwata. Ia terpilih kembali sebagai komisioner untuk periode 2020-2024.

Selain Alexander, empat komisioner KPK lainnya yang akan dilantik Presiden Jokowi pada akhir pekan nanti adalah, Komjen Firli Bahuri, Nawawi Pamalango, Nurul Ghufron, dan Lily Pintauli Siregar. Selain akan melantik komisioner yang baru, pada hari pelantikan tersebut, Presiden Jokowi juga akan melantik anggota struktur baru di KPK, yakni para Dewan Pengawas (Dewas) untuk periode kepemimpinan KPK berikutnya.

photo
Daftar OTT KPK

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement