Selasa 17 Dec 2019 15:37 WIB

Presiden Cile Ajukan RUU Perkuat Perlindungan Polisi

Presiden Cile Sebastian Pinera mengajukan RUU untuk perkuat perlindungan pada polisi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Presiden Cile Sebastian Pinera mengajukan RUU untuk perkuat perlindungan pada polisi. Ilustrasi.
Foto: REUTERS/Rodrigo Garrido
Presiden Cile Sebastian Pinera mengajukan RUU untuk perkuat perlindungan pada polisi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SANTIAGO -- Presiden Cile Sebastian Pinera pada Senin (16/12) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Kongres. RUU diajukan guna memperkuat perlindungan bagi pasukan keamanan setelah salah satu negara ekonomi terkuat Amerika Latin itu diguncang dua bulan kerusuhan.

Krisis bermula dari kenaikan tarif angkutan umum. Kerusuhan telah menyebabkan sedikitnya 26 orang tewas dan ribuan orang terluka.

Baca Juga

Keadaan itu juga memicu kritik pedas terhadap pemerintah dari berbagai kalangan di dalam negeri, kelompok HAM internasional, dan PBB. Cile menuai tudingan atas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat polisi dan militer Cile.

Pinera menyebutkan lebih dari 2.500 petugas kepolisian terluka akibat kerusuhan. Beberapa di antaranya mengalami luka serius.

"Pemerintah kami mengecam seluruh pelanggaran HAM terhadap warga negara kami, juga mengecam agresi, penganiayaan, penghinaan yang kadang memengaruhi polisi kami," katanya saat meneken RUU tersebut.

RUU itu menjadikan serangan terhadap petugas penegak hukum oleh perusuh sebagai pelanggaran berat. Pelakunya terancam dikenai hukuman lebih berat. RUU tersebut juga menghalangi pelaku kejahatan yang dihukum mengajukan pembebasan bersyarat hingga mereka menjalani setidaknya dua pertiga dari vonis mereka.

"Apa yang kami inginkan di sini adalah memulihkan rasa hormat yang pantas diterima oleh polisi. Memberi mereka perlindungan yang tidak hanya pantas mereka dapatkan tetapi juga harus memenuhi tugas penting mereka," kata Pinera.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement