REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menegaskan pada 2020 Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok mengalami kenaikan sebanyak 8,51 perse. UMK naik menjadi Rp 4.202.105 dari Rp 3.872.551.
"Perumusan UMK akan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen. Jadi, secara otomatis di Kota Depok juga akan mengalami kenaikan," ujar Manto, di sela kegiatan sosialisasi UMK Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Kota Depok Rabu (18/12).
Menurut Manto, besaran UMK sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos, tanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. "Namun, besaran upah setiap perusahaan tidak sama rata. Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu sah-sah saja walaupun nilainya di bawah UMK," terangnya.
Dia mengungkapkan Kota Depok masih menduduki peringkat keempat di Jawa Barat (Jabar) untuk besaran UMK. Sementara peringkat pertama ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.594.324, disusul Kota Bekasi Rp. 4.589.708, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961 juta.
"Kota Depok masih berada di urutan keempat. Mudah-mudahan ke depan, besaran UMK terus naik sehingga bisa dapat mensejahterakan para pekerja, khususnya di Kota Depok,” pungkas Manto.