REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 2.080 jiwa peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang telah mengajukan turun kelas sejak 1 November hingga 12 Desember 2019. Mayoritas mereka beralasan tidak sanggup membayar kenaikan iuran.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, Rabu (18/12) mengatakan selama November 2019 terdapat 1.097 peserta mengajukan penurunan, sedangkan pada 1 - 12 Desember 2019 sudah 983 peserta minta turun kelas.
"Pengajuan penurunan kelas merupakan hak peserta. Namun kami juga mengingatkan bahwa ada perbedaan layanan jika turun kelas yaitu pada akomodasi rawat inap, kalau standar medis dan obat masih sama," ujar Hendra.
Menurut dia peserta yang mengajukan turun kelas khawatir akan menunggak pembayaran saat diberlakukannya kenaikan iuran peserta mandiri mulai 1 Januari 2020, yaitu dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu perbulan untuk kelas III. Sementara kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu perbulan. Dan kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Aksi turun kelas tersebut memang menurunkan penerimaan masing-masing cabang BPJS. Tetapi biaya klaim juga ikut menurun sesuai tarif pelayanan yang diterima peserta.
Peserta mandiri yang turun ke kelas 3 mendapat kesamaan pelayanan kesehatan dengan peserta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibantu APBD Kota Palembang, Pemprov Sumsel dan APBN. "Hanya saja tingkat kelancaran pembayaran iuran untuk peserta mandiri masih 60 persen. Berbeda dengan PBI yang 99 persen karena ditanggung pemerintah," tambah Hendra.
Banyaknya peserta turun kelas hampir sama dengan jumlah kepesertaan baru di BPJS Palembang. Setidaknya peserta baru mencapai 1.000 hingga 2.000 jiwa perbulan yang mayoritas masuk ke kelas 3.
"Penambahan peserta baru ini didukung integrasi dari Jamkesda ke JKN yang masih berjalan, untuk Kota Palembang cakupan kepesertaan BPJS sudah 95,57 persen," demikian Hendra.