Jumat 20 Dec 2019 16:13 WIB

MUI Minta Masyarakat tak Terpancing Kasus Perusakan Alquran

Proses hukum tersangka perusakan Alquran akan terus berjalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
MUI Minta Masyarakat tak Terpancing Kasus Perusakan Alquran. Alquran/Ilustrasi
MUI Minta Masyarakat tak Terpancing Kasus Perusakan Alquran. Alquran/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi telah menangkap dan menetapkan terduga pelaku perusakan Alquran di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka berinisial ERN (33 tahun) diduga mengidap skizofrenia residual.

Kendati demikian, Polres Tasikmalaya Kota akan tetap melanjutkan proses penyidikan hingga kasus kasus itu disidangkan. Sekeretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmakaya, KH Muhammad Aminudin Bustomi mengapresiasi respons cepat kepolisian menangkap terduka pelaku perusakan Alquran itu.

Baca Juga

Kejadian tersebut telah viral beredar di media sosial dan membuat masyarakat khawatir. "Dinamika yang ada mesti kita sikapi dengan tabayyun. Karena sudah masuk ranah hukum, kita ikuti aturannya," kata dia, Jumat (20/12).

Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak membuat peristiwa perusakan Alquran itu mengadi semakin riuh. Apalagi, saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga kondusivitas di lapangan mesti terus dijaga.

Aminudin mengatakan akan terus memantau proses hukum tersangka ERN. Meski diduga tersangka telah dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, proses hukum harus terus dilanjutkan

"Kita terus tabayyun terus dan pantau sampai tuntas. Masyarakat tetap tenang dan percayakan kepada aparat," ujar dia.

Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Inf Imam Wicaksana mengimbau semua pihak di lapangan tetap tenang. "Ini sudah masuk ranah hukum, saya harap smeua bisa bersabar menanti penyelesiaannya. Kalau masih ada hal yang belum bisa ditemukan, saya dan semua Forkopimda untuk berkomunikasi," kata dia.

Ia mengingatkan, masyarakat tak perlu melakukan sesuatu yang dapat merugikan masyarakat umum dan mengganggu ketenteraman. Menurut dia, saat ini bukan lagi zamannya menampilkan friksi untuk permasalahan yang lebih besar. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, semua pihak harus menghormati proses hukum.

"Apalagi ini menjelang Natal, kita jaga keamanan bersama," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement