Jumat 20 Dec 2019 21:50 WIB

Tersangka Pencabulan Buka Pengobatan Alternatif Satu Tahun

Pengobatan alternatif dibuka di Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas (kemeja oranye) dengan modus praktik pengobatan alternatif saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas (kemeja oranye) dengan modus praktik pengobatan alternatif saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menyebut, tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) telah membuka praktik pengobatan alternatifnya selama kurang lebih satu tahun. 

Husein diketahui membuka praktik pengobatan itu di wilayah Setu, Bekasi, Jawa Barat. "Sudah sekitar satu tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12). 

Baca Juga

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dalam menjalankan praktik pengobatan alternatif itu, tersangka HA meyakinkan pasiennya bahwa dia mampu menyembuhkan segala penyakit.

Meski demikian, hingga saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka HA. Korban mengaku dicabuli saat tidak sadarkan diri setelah tersangka HA membacakan doa dan menepuk bahu korban.

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HA di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12). Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.

Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan itu. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan satu korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi. Tersangka HA pun kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 

Saat ini polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif dan jumlah korban. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement