REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) akan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri. Pelaporan yang dilakukan adalah terkait pengelolaam Terminal Joyoboyo dan Terminal Osowilangon yang pengelolaannya tak kunjung diserahkan ke Pemprov Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sidak ke Terminal Joyoboyo. Ia menyebut terminal tersebut ialah bertipe B. Menurut UU 23 tahun 2014, pengelolaannya harusnya berada di tangan Pemprov.
"Tapi sampai sekarang masih ditangani pemkot," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/12).
Selain Joyoboyo Kuswanto juga menyoroti pengelolaam Terminal Osowilangon, yang menurutnya juga harus dikelola pusat. Ia sangat menyanyangkan, terminal tersebut masih belum diserahkan pengelolaannya. Padahal terminal itu bertipe A.
"Di sini tipe A ada Juanda dan Osowilangon. Kan jelas A dikelola pusat, B Pemprov dan C Pemkab/ Pemkot, Osowilangon itu masih dikelola Pemkot," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, akan segera mengagendakan pertemuan dengan Mendagri. Tujuannya ialah menyampaikan temuan salah kewenangan terkait pengelolaan terminal di Jatim, khususnya Surabaya.
"Rencananya ya gelar pertemuan dengan Mendagri dalam waktu dekat, mungkin nanti awal tahun. Kalau ada pembangkangan terhadap UU kami menilai ada tindakan melawan hukum, nanti biar Mendagri saja," kata dia.