Kamis 22 Dec 2022 15:38 WIB

KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar Usai Geledah Gedung DPRD Jatim

Uang itu diduga terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022). Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan berbagai dokumen dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Uang itu diduga terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. "Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Selain itu, dia mengatakan, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur pada Rabu (21/12/2022). Penggeledahan ini menyasar ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

"Dari lokasi yang berbeda ini, tim KPK mengamankan beberapa dokumen terkait dengan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur dan barang bukti elektronik," kata Ali.

Dia menambahkan, seluruh barang dan dokumen yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan sejak Senin hingga Rabu itu akan dianalisis lebih lanjut. Hal itu agar dapat mengusut dugaan suap yang menjerat Sahat Tua.

"Segera dilakukan analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," jelas dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur pada Kamis (15/12/2022). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Penetapan status tersangka ini setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement