REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satlantas Polrestabes Bandung melarang pengendara motor dan mobil merayakan malam tahun baru 2020 mendatang di flyover. Jika masih terdapat yang membandel maka petugas akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara tersebut. Beberapa Flyover di Kota Bandung terdapat di Pasteur, Kiaracondong dan Jalan Jakarta.
"Intinya tidak hanya disitu (flyover), wilayah Dago, Pasteur yang bukan peruntukannya kami tindak tegas tilang," ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry, Jumat (27/12).
Menurutnya, pihaknya sudah memasang spanduk di flyover di Kota Bandung agar pengendara dilarang berhenti dan dan melakukan swafoto. Ia mengungkapkan, jika pengendara berhenti maka akan banyak pengendara lainnya yang berhenti dan akan sulit mengusirnya.
"Saya yang memantau nanti, kami tidak mengimbau tapi menindak karena bukan peruntukkan. Itu bukan tempat parkir dan tempat wisata. Adrenalin ingin foto terutama orang luar Bandung pasti ada," katanya.
Fiekry menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan rekayasa lalu lintas pada saat malam tahun baru. Menurutnya, jika terjadi kepadatan kendaraan maka petugas yang berjaga akan mengurai kemacetan.
Menurutnya, kepadatan kendaraan selama ini berada di wilayah Bandung Barat yang berefek hingga ekor kendaraan ke wilayah Pasteur. "Rekayasa jalur belum pasti, sekarang masih landai, di Dago dan CFD di Merdeka belum ada (kepadatan)," ungkapnya.