Sabtu 28 Dec 2019 23:51 WIB

Polisi Rejang Lebong Masih Dalami Pembunuhan Sadis Kartini

Polisi masih menetapkan satu tersangka sementara menantu korban masih berstatus saksi

Pembunuhan (ilustrasi)
Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini masih mendalami motif pembunuhan sadis yang menimpa seorang janda di daerah itu pada 16 Desember 2019 lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan penyidik saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis sadis yang dialami Kartini (56) warga Gang Anggrek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, sedangkan dua orang lainnya sebagai saksi.

Baca Juga

"Saat ini petugas masih memeriksa keterangan saksi ahli untuk mendalami apakah motifnya maupun keterlibatan calon tersangka lainnya, tapi sementara ini tersangkanya masih satu orang dan lainnya masih sebagai saksi," ujar dia, Sabtu (28/12).

Adapun tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, tambah dia, adalah Ek (30) warga Kelurahan Pasar Atas Curup, sedangkan dua orang lainnya yang turut diamankan petugas yakni Ed (30) yang merupakan anak korban dan Ri (30) yang merupakan menantu korban statusnya masih menjadi saksi.

Berdasarkan pemeriksaan kepada ketiganya, diketahui jika tersangka Ek melakukan pemukulan kepada korbannya sedangkan orang yang menusuk atau menggorok korbannya dengan senjata tajam belum diketahui karena masing-masing masih bertahan kepada alibi yang diberikan pertama kali.

"Maka itu yang akan coba kita dalami kembali, artinya kita masih mencari alat bukti lainnya atau pun penyesuaian lainnya. Kita tidak mau terburu-buru menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, tetap kita junjung asas praduga tidak bersalah sambil kita mendalami atau mencari alat bukti lainnya," kata Jeki.

Sejauh ini penyidik Polres Rejang Lebong untuk sementara waktu menerapkan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, karena adanya sejumlah barang berharga korban yang hilang. Namun jika nantinya ada perkembangan maka akan terlihat apa motif yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Untuk memperkuat hasil penyelidikan petugas, kata dia, pihaknya sedang melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah alat bukti diantaranya rambut, cutter, pisau guna mengetahui apakah ada bercak darah korban atau darah lainnya.

"Kalau saksi yang kita periksa sudah ada 12 orang termasuk pihak keluarga, kemudian tetangganya, orang yang pertama melihat termasuk tukang ojek yang ada di pangkalan di sana, artinya semuanya yang mungkin mengetahui peristiwa itu terjadi atau setelah kejadian," tambah dia.

Sementara itu, untuk tersangka Ek saat ini sudah mereka tahan di Mapolres Rejang Lebong sedangkan dua saksi lainnya yang sempat diamankan yakni Ed (30) yang merupakan anak korban dan Ri (30) yang merupakan menantu korban dengan status sebagai saksi sudah mereka dibolehkan pulang, namun ada satu yang tidak mau pulang ke rumah dengan alasan keselamatan diri.

"Saksinya sudah kita pulangkan, hanya saja untuk saksi Ri ini oleh suaminya Ed menitipkan kepada Polres Rejang Lebong untuk keselamatan rumah, tetapi nanti kami akan berkoordinasi dengan LPSK sebagai organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tambah dia lagi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis dialami Kartini (56), seorang janda yang tinggal di gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB dengan luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement