Senin 30 Dec 2019 00:03 WIB

Ombudsman Masih Temukan Pungli di Terminal Bekasi

Petugas dari dishub menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi.

Terminal Kota Bekasi. Ombudsman RI menemukan masih adanya pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum dinas perhubungan.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Terminal Kota Bekasi. Ombudsman RI menemukan masih adanya pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum dinas perhubungan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Bekasi. Ombudsman menemukan masih adanya pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum Dinas Perhubungan.

"Bus masuk tidak pakai tanda terima retribusi, kami sudah mendapatkan video, anggota yang berjaga di depan terminal (menerima) beragam dari bus, ada yang Rp5.000, Rp 8.000, dan Rp10.000 kalau mau pakai karcis. Namun lebih banyak yang tidak diberikan karcis, kalau bus menginap dikenakan Rp15.000," kata Ninik di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Ahad (29/12).

Baca Juga

Ninik mengatakan Ombudsman memiliki video yang mengkonfirmasi bahwa memang benar ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi. Padahal, karcis retribusi itu seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.

Dia juga menemukan kasus angkutan kota (angkot) memberikan uang Rp4.000 kepada petugas Dishub yang ditukar dengan karcis retribusi namun di karcis tersebut tertulis Rp2.000. "Sopir angkot membayar Rp4.000 namun di kertas retribusi tertulis Rp2.000, ini harus menjadi perhatian pengelola terminal," ujarnya.

Selain itu, dia juga menemukan fasilitas publik di Terminal Bekasi masih berbayar padahal seharusnya tidak dikenakan biaya. Menurut dia, ada 19 fasilitas toilet umum di Terminal Bekasi dan dikenakan tarif Rp2.000 hingga Rp3.000 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi dikelola tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi yang terkait dengan toilet," katanya.

Ninik mengatakan Ombudsman juga masih menemukan banyak warung di Terminal Bekasi dikenakan biaya sewa Rp200.000 hingga Rp300.000. Selain itu, tiap hari dikenakan biaya keamanan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 meski tidak masuk PNBP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement