Senin 30 Dec 2019 19:34 WIB

BNN Sumsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi tak Bertuan

Ribuan pil ekstasi diamankan di halaman toko swalayan di Sumsel.

BNN Sumsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi tak Bertuan. Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: Getty Images
BNN Sumsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi tak Bertuan. Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan sebuah mobil minibus bermuatan 4.982 butir pil ekstasi yang diparkir di halaman toko swalayan di kawasan permukiman penduduk KM 10 Palembang pada 25 Desember 2019.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan pil ekstasi yang diperkirakan untuk persiapan pesta tahun baru itu berhasil diamankan berkat informasi masyarakat. "Masyarakat mencurigai sebuah mobil minibus tidak bergerak selama dua hari di parkiran toko swalayan," katanya ketika memberikan keterangan pers kinerja jajarannya selama 2019, Senin (30/12).

Baca Juga

Kasus penemuan ribuan butir pil ekstasi itu sekarang ini sedang dilakukan pengembangan. Petugas yang melakukan pengembangan kasus tersebut diharapkan bisa segera mengungkap pemilik mobil minibus yang bermuatan ribuan butir pil ekstasi dan menangkap tersangka bersama jaringan pengedarnya.

Menurut dia, sebelumnya pada bulan ini juga, polisi menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar serta melibatkan jaringan antarprovinsi dan internasional seperti Malaysia. Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel pada 11 Desember 2019 menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi asal Malaysia di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Pali.

Narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Jon (30 tahun) dan Ry (25), warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta Yb (35) warga Kota Palembang, Sumsel. "Ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan, Riau berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas," ujar Jhon.

Melihat fakta pengungkapan kasus narkoba pada 2019 ini masih cukup tinggi, ia berupaya meningkatkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Melalui program tersebut, diharapkan dapat rneningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba serta dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedarnya.

Dalam pemberantasan narkoba, siapa pun yang terbukti menyimpan dan mengedarkannya, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement