Senin 30 Dec 2019 21:19 WIB

Soal Pengemudi Mabuk, UU Atur Mengemudi Harus Konsentrasi

Pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Didik Mukrianto.
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Didik Mukrianto, menegaskan drunk driving atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk harus ditindak. Ia menilai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya telah mengatur soal mengemudi dalam keadaan mabuk.

"UU tersebut telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," ujar politikus Partai Demokrat, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/12).

Baca Juga

Dalam undang-undang tersebut, Didik menjelaskan, jika pengendara mengemudikan kendaraannya dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, misalnya mabuk, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009). Bahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009.

Dalam hal ini, Didik mengatakan, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut tergantung dari akibat dari kecelakaan itu.

Ia menyebutkan apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, menyebabkan korban luka ringan, berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dalam praktik pengadilan, sudah banyak hakim yang memutuskan terkait dengan pidana yang diakibatkan oleh drunk driving ini," tegas Didik.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi pada Sabtu (28/12) pukul 04.30 WIB. Mobil sedan BMW menabrak bangunan apotik di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, hanya terjadi kerusakan di bagian pintu apotek.

Dikabarkan pengendara mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau drunk driving. Kecelakaan akibat drunk driving sudah pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama pula. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement