REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran yang terjadi di Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar pada Kamis (26/12). Kebakaran ini mengakibatkan 15 rumah hangus dan tak bisa ditinggali.
"Semua warga korban kebakaran itu tinggal di tenda pengungsian sebanyak 60 jiwa," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Kaprawi di Lebak, Senin (30/12).
Status tanggap darurat itu sejak ditetapkan tanggal 26 Desember 2019 sampai berakhir 8 Januari 2020. Selama ini, para korban kebakaran tinggal di tenda pengungsian dan mendapatkan bantuan logistik, seperti beras, minyak goreng, terigu, lauk pauk, makanan siap saji, air kemasan, mi, ikan kalengan, dan lainnya.
Pendirian tenda pengungsian dan posko kesehatan itu merupakan bagian evakuasi untuk mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan yang lebih besar. Selain itu juga BPBD Lebak mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari juga membangun sanitasi yang memadai,sehingga warga tidak buang air besar (BAB) sembarangan.
Sebab, jika BAB sembarangan dipastikan bisa menimbulkan berbagai penyakit menular.
"Kami memfokuskan penanganan pasca-bencana agar warga korban kebakaran tidak mengalami kerawanan pangan maupun serangan penyakit menular," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap melaksanakan rehabilitasi pembangunan rumah masyarakat yang terdampak bencana kebakaran di Kecamatan Leuwidamar itu. Pembangunan rumah itu secepatnya direalisasikan melalui dana stimulan sesuai arahan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Kebakaran yang menimpa warga Kecamatan Leuwidamar cukup memprihatinkan, karena perabotan rumah tangga, peralatan elektronika, persediaan kebutuhan bahan pokok, termasuk pakaian hangus terbakar.
"Kami minta warga yang tinggal di tenda pengungsian jika terjadi gangguan kesehatan maka segera mendatangi posko kesehatan itu," kata dia.