REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan mengamankan sebuah mobil minibus bermuatan 4.982 butir pil ektasi. Mobil itu diparkir di halaman toko swalayan di kawasan permukiman penduduk KM 10 Palembang pada 25 Desember 2019.
Pil ekstasi yang diperkirakan untuk persiapan pesta tahun baru 2020 itu berhasil diamankan berkat adanya informasi masyarakat. "Masyarakat mencurigai sebuah mobil minibus tidak bergerak selama dua hari dari parkiran toko swalayan Alfamart," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, ketika memberikan keterangan pers kinerja jajarannya selama 2019 di Palembang, Senin (30/12).
Kasus penemuan ribuan butir pil ekstasi itu sekarang ini tengah dilakukan pengembangan dengan melakukan pelacakan pemilik kendaraan yang bernomor polisi dari wilayah Sumatra Barat untuk mengungkap tersangka pemilik barang terlarang itu. "Petugas yang melakukan pengembangan kasus tersebut diharapkan bisa segera mengungkap pemilik mobil minibus yang bermuatan ribuan butir pil ekstasi dan menangkap tersangka bersama jaringan pengedarnya," katanya.
Menurut dia, sebelumnya pada bulan ini juga, pihaknya telah menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar serta melibatkan jaringan antarprovinsi dan internasional seperti Malaysia. Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel pada 11 Desember 2019 menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi asal Malaysia di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Pali.
Narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Jon (30) dan Ry (25), warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta Yb (35) warga Kota Palembang, Sumsel.
"Ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan, Riau berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Melihat fakta pengungkapan kasus narkoba pada 2019 ini masih cukup tinggi, pihaknya berupaya meningkatkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaan gelap narkoba (P4GN) di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu. Melalui program tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba serta dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedarnya.
"Dalam pemberantasan narkoba, siapa pun yang terbukti menyimpan dan mengedarkannya, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Brigjen Jhon Turman.