Kamis 02 Jan 2020 10:46 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Jiwasraya

Untuk mendapat perlindungan, saksi dapat mengajukan permohonan ke LPSK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Tindak pidana yang merugikan negara hingga Rpb13,7 triliun korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat  pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

Baca Juga

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas, tutur Hasto di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (2/1).

Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang. Hasto juga menyatakan LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung” kata Hasto

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurutnya, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK. 

"Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” ucap Achmadi

Achmadi melanjutkan, LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan/atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya. LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh.

Sebagai informasi untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK dan sifat penting keterangan yang diberikan. JC juga bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement