Senin 10 Feb 2025 15:48 WIB

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Dirjen Kemenkeu adalah Fakta Baru Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya sudah inkrah di pengadilan dengan total kerugian negara Rp 16,8 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, penetapan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta (IR) sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya merupakan fakta penyidikan baru. Kasus Jiwasraya diketahui sudah inkrah di pengadilan dengan total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan IR sebagai tersangka terkait dengan perannya pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2009. Kasus tersebut sudah dalam pengusutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 2019.

Baca Juga

“Penetapan yang bersangkutan (IR) sebagai tersangka merupakan hasil dari penyidikan atas fakta-fakta baru yang ditemukan dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwasraya,” kata Harli saat dihubungi, Senin (10/2/2025).

Kata Harli, temuan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut masih dalam lanjutan penyidikan di Jampidsus. Sehingga, kata Harli, ada potensi nama-nama lain yang bakal dijerat tersangka. “Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti. Apakah akan ada tersangka baru? Sangat tergantung dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Harli.

Jampidsus Kejagung mengumumkan IR sebagai tersangka pada Jumat (7/2/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, IR ditetapkan tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut sebetulnya sudah dalam penyidikan di Jampidsus sejak 2019 lalu. Lima tahun perjalan kasus tersebut, sudah inkrah di pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.

Beberapa dalang utama dari kalangan swasta, terbukti di pengadilan dan dipidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di antaranya, adalah bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH), dan bos dari PT Hanson Internasional (MYRX). Beberapa terpidana lainnya, dari jajaran direksi PT Asuransi Jiwasaraya, pun dihukum penjara. Seperti Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Para terpidana tersebut hingga kini masih menjalani pemenjaraan.

“Terhadap tersangka IR pada malam ini juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” begitu kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). “Bahwa tersangka IR saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Qohar.

Namun kasus yang menjerat IR sebagai tersangka dalam korupsi PT Jiwasyara, terkait dengan peran dan jabatannya di Bapepam-LK. “Bahwa tersangka IR saat itu sebagai kepala biro pada Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan,” ujar Qohar. Penyidik, kata Qohar menjerat IR dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement