Jumat 03 Jan 2020 20:12 WIB

Apindo Sebut Manufaktur RI Lemah karena Upah Minimum Tinggi

Dampak upah minimum yang tinggi terutama dirasakan oleh industri padat karya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, rendahnya industri manufaktur di Tanah Air pada tahun lalu, cenderung disebabkan oleh tingginya biaya tenaga kerja. Maka perlu kebijakan yang dapat mendorong manufaktur.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan Omnibus Law bisa menyelesaikan masalah yang menghambat sektor manufaktur. "Kalau Omnibus Law bisa goal, Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja bisa membuat regulasi ketenagakerjaan lebih realistis," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (3/1).

Baca Juga

Dengan begitu, lanjutnya, berimbas positif terhadap manufaktur. Terutama industri padat karya.

Hanya saja perbaikan tersebut, kata dia, kemungkinan baru terasa pada semester dua 2020. "Jadi masih sangat besar kemungkinan membaik, karena pengaruh Omnibus Law, betul-betul akan membalik (keadaan)," jelas Hariyadi.