WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Kepala daerah yang akan nyalon lagi dalam Pilkada 2020 ternyata tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan. Larangan itu dimulai per 8 Januari mendatang. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonogiri mengimbau Bupati Wonogiri tidak melakukan penggantian pejabat mulai 8 Januari mendatang. Imbauan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
''Kepala daerah itu dilarang melakukan mutasi pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Sabtu (4/1/2020).
Mutasi jabatan, menurut dia, boleh dilakukan asal ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Dalam peraturan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati juga tidak boleh mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda).
Dia mengatakan, apabila imbauan dilanggar, maka Bupati dan Wakil Bupati sebagai petahana dapat dikenai sanksi yakni berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. Selain itu, pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, atau Lurah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara minimal satu bulan, maksimal enam bulan dan/atau denda minimal Rp 600.000 maksimal Rp 6 juta.
Peraturan tersebut diperkuat dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 270/6201/OTDA tanggal 8 November 2019. Aria