REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur mengenai organisasi dan tata kerja KPK. KPK menilai pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja cukup diatur melalui Peraturan KPK.
"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Ali menuturkan, KPK khawatir jika diatur dalam Perpres akan bertentangan dengan UU KPK, karena pengaturan organisasi dan tata kerja KPK telah diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 26 Ayat (8) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal tersebut tidak termasuk materi yang diubah dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.
"Ketentuan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) UU No 30 tahun 2002 masih berlaku atau tidak termasuk materi yang diubah dalam UU No 19 tahun 2019," katanya.
"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," tambah Ali Fikri.
Draf rancangan Perpres tentang OTK KPK yang beredar belakangan mendapat sorotan. Beberapa di antaranya, mengenai dua organ pelaksana baru yang dibentuk yaitu Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal yang tidak tercantum dalam UU omor 30 tahun 2002 maupun perubahannya, yakni UU nomor 19 tahun 2019