Kamis 09 Jan 2020 07:20 WIB

Pandangan Fikih Soal Status Harta yang Terbawa Banjir

Harta yang terbawa banjir atau telantar bisa disedekahkan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Fikih Soal Status Harta yang Terbawa Banjir.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Pandangan Fikih Soal Status Harta yang Terbawa Banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini masyarakat Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dilanda bencana banjir. Harta benda yang dimiliki masyarakat pun banyak yang hanyut. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang status harta benda yang hanyut karena banjir tersebut?

Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, status barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang temuan (luqathah), tapi tergolong barang yang telantar atau hilang (mal dha’i). Bagaimana status harta telantar ini dalam fikih?

Baca Juga

Dikutip dari laman resmi Ma'had Aly Situbondo, Imam Syarbini mengatakan, jika pemilik barang tersebut sudah tidak menghiraukannya, tidak berusaha mencari barangnya yang hanyut, tidak menyebarkan informasi baik di media ataupun selebaran, maka barang tersebut bisa diambil sebagai hak milik yang memungutnya.

Tapi, jika masih ada upaya dari pemilik mencari dan mendapatkan barang tersebut, maka yang memungutnya hanya diperbolehkan menyimpan barang untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Dalam pandangan Imam Zakariya al-Anshari, pemilik tanah yang menemukan barang hanyutan banjir di tanah miliknya boleh memilikinya setelah menyiarkan informasi tentang barang tersebut.