Kamis 09 Jan 2020 15:55 WIB

Petambak Udang Pesisir Barat Lampun Bangkit Kembali

Pemkab Pesisir Barat sempat menutup budidaya udang vanname.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemkab Pesisir Barat sempat menutup budidaya udang vanname. Foto: Pekerja mensortir udang vaname (litopenaeus Vannamei) saat panen. ilustrasi
Foto: Antara/Ampelsa
Pemkab Pesisir Barat sempat menutup budidaya udang vanname. Foto: Pekerja mensortir udang vaname (litopenaeus Vannamei) saat panen. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Petambak budi daya udang vanname di pesisir barat Lampung mulai menebar benur lagi, setelah sempat ditutup secara sepihak Pemkab Pesisir Barat, pada 29 November 2019. Pemilik tambak mulai menyiapkan usahanya kembali dengan menebar benur udang pada awal tahun 2020.

Usaha budi daya tambak udang milik Agusri Syarief tetap tidak menghentikan aktivitas usahanya yang telah dirintis sejak lima tahun lalu. Menurut Agusri, investasi membuka tambak udang tidak sedikit uang yang telah dikeluarkan, namun Pemkab Pesisir Barat serta merta menutup usahanya dengan dalih menegakkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga

“Kalau saya meski sudah dipasang pelang ‘Ditutup’, saya tetap jalankan usaha saya. Sebab, penutupan tersebut sepihak,” kata Agusri Syarief kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Kamis (9/1).

Menurut dia, Pemkab Pesisir Barat tidak memerhatikan pengelola budi daya tambak udang yang baru dimulai rata-rata tahun 2013 atau 2014, dengan menanamkan modal yang tidak sedikit di pesisir barat Lampung. Hanya dengan alasan untuk mengembangkan kawasan pariwisata, ujar dia, namun menutup investasi yang sudah berjalan.

Dia mengatakan, dari tujuh tambak udang yang ditutup Pemkab Pesisir Barat hanya beberapa usaha tambak udang saja yang tidak melanjutkan usahanya kembali, setelah keluar perintah dari Ombudsman RI. Ombudsman RI telah memerintahkan Pemkab Pesisir Barat untuk membatalkan penutupan tujuh farm usaha budi daya tambak udang yang berada di pesisir barat Lampung.

Menurut Ombudsman RI, penutupan tambak udang tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang telah berlaku. Keluarnya surat perintah tersebut, setelah perwakilan petambak difasilitasi Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPBBS) mengadukan nasibnya kepada Ombudsman RI.

“Kesimpulannya, Ombudsman menyatakan penutupan tambak udang dibatalkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Agusri Syarief, yang juga ketua IPPBS.

Pemkab Pesisir Barat menutup tujuh usaha budi daya tambak udang yang berada di pesisir barat Lampung. Pemasangan pelang penutupan tersebut dilakukan pada 29 November 2019. Pemkab Pesisir Barat meneggakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 – 2037 tentang RTRW yang salah satu isinya mengembangkan kawasan pariwisata.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id pada beberapa tambak udang yang ditutup tersebut, sebagian sedang menyiapkan usahanya lagi. Salah satunya tambak udang milik Shenny. Pengelola tambak udang tersebut mulai berbenah kolam-kolam tambaknya untuk siap ditebar benur udang kembali setelah sempat satu bulan lebih tidak berproduksi.

“Sekarang kami membersihkan kolam-kolam dan menyiapkan lagi kincir dan mesin pompa airnya yang terbengkalai, sejak ditutup akhir November lalu,” kata Yanto, salah seorang pengelola tambak udang tersebut.

Tambak udang milik Shenny tersebut telah memulai usahanya pada tahun 2014. Sekira tiga tahun terakhir berproduksi udang vanname. Namun, dalam tiga tahun terakhir, ujar dia, belum bisa dikatakan sudah balik modal investasi. Hal tersebut bergantung dari hasil panen udangnnya.

Sedangkan beberapa usaha tambak udang vanname lainnya, juga sudah menjalankan aktivitas tambaknya, meskipun pelang nama penutupan masih terpasang di depan pintu masuk usaha tersebut. “Pelang penutupan masih dipasang, tidak diganggu, tapi kami tetap usaha,” kata Andi, petambak udang lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement