Kamis 09 Jan 2020 16:26 WIB

Pengamat: Jiwasraya tak Sistemik Seperti Century

Kasus asuransi Jiwasraya karena merupakan BUMN maka tanggung jawab pemerintah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Namun menurut Romli, kasus Jiwasraya tidak akan sampai berdampak sistemik, berbeda dengan kasus Bank Century.

Baca Juga

"Kemungkinan dampak meluas, tapi tidak sistemik karena nilainya di bawah kasus Bank Century. Tanggung jawab pemerintah  kira-kira sama dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," ujar Romli saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/1).

Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada Jiwasraya. Namun apapun itu, kata Romli, kasus Jiwasraya merupakan tanggungjawab pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kasus Asuransi Jiwasraya karena BUMN maka tanggungjawabnya berada pada pemerintah lewat Kemenkeu sebagai pemiliki lima persen saham," ungkap Romli.

Hanya saja terkait penyelesaian kasus Jiwasraya di Kejaksaan maka tidak akan tuntas bagi nasabah. Namun bagi pemerintah cara tersebut yang paling aman.

Karena cukup dengan menghukum pelakunya dan membayar pidana uang pengganti serta menyita harta kekayaan yang pastinya memakan waktu lama sekali.

"Kita belum tau sikap pemerintah Kemenkeu apakah bisa bayar polis nasabah yang jatuh tempo? Saya baca di berita, Menkeu gunakan dua opsi, pertama dengan aksi korporasi dan kedua penegakan hak via kejaksaan," terangnya.

Namun Romli mengingatkan, dua opsi penyelesaian yang ditawarkan Menkeu juga memakan waktu lama. Termasuk sidang pengadilan sampai dengan putusan berkekuatan hak tetap sampai 480 hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement