Ahad 12 Jan 2020 07:28 WIB

Mengapa KPK Belum Cegah Politisi PDIP Harun Masiku?

Puan Maharani menegaskan kasus Harun tidak akan mengganggu soliditas PDIP.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Harun baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Sejauh ini belum (pencegahan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1). Alasannya, kata dia, KPK masih menunggu sikap kooperatif Harun.

Baca Juga

"KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," ujar Ali.

Sikap kooperatif disebutnya tidak hanya membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut. Ali menambahkan, pihak-pihak yang mengetahui dan pernah berinteraksi dengan Harun diharapkan segera memberi informasi kepada KPK.

Menurut Ali, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus ini. Meski belum melakukan tindak penggeledahan untuk penyidikan, tim penyidik sudah dibekali izin dari Dewan Pengawas KPK. "Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Ali Fikri.

Namun, dia belum dapat menyampaikan spesifik lokasi penggeledahan karena penanganan perkara masih berjalan. "Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang dari swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Suap diberikan karena berdasarkan rapat sebelumnya, KPU telah menetapkan nama lain untuk PAW, yakni Riezky Aprilia. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).

photo
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Sementara, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta agar KPU membuka notulensi rapat penetapan PAW anggota DPR itu kepada publik. Keterbukaan itu perlu untuk mengusut keterlibatan aktor lain sehingga KPK bisa mengusut lebih dalam kasus suap senilai Rp 900 juta itu.

"Sebaiknya KPU segera rilis notulensi itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Ray di Jakarta Selatan, Sabtu. Membuka notulensi rapat, lanjut dia, bukan berarti menuduh pihak yang tak setuju penetapan Riezky Aprilia sebagai aktor yang ikut menerima suap, tetapi untuk menghilangkan kecurigaan publik.

Jika KPU enggan membuka notulensi tersebut, dia berharap Bawaslu mau mengambil peran. Sebab, Bawaslu berwenang dan turut bertanggung jawab atas kasus ini.

Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP Komaruddin Watubun meminta Harun untuk menyerahkan diri sebagai bentuk tanggung jawab. Akan tetapi, dia menyerahkan kepada KPK untuk mencari keberadaan kader PDIP tersebut. "Yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," ujar dia.

Ketua DPP Bidang Politik dan Hukum PDIP Puan Maharani menegaskan, kasus Harun tidak akan mengganggu soliditas partai. "Terkait dengan oknum dan kasus per kasus tidak akan memengaruhi gerak langkah PDIP untuk bisa bersama rakyat," kata Puan, Sabtu.

PDIP, jelas dia, tetap dalam posisinya sebagai partai pemenang pemilu. Semua urusan kepartaian akan tetap berjalan seperti biasa. "Kita akan menjalankan semua hal terkait sinergi antara pemerintah dan parpol," ujarnya.

photo
Sejumlah tim paduan suara bersiap tampil pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Jumat (10/1).

Puan yang juga merupakan ketua DPR mengaku baru menerima dua nama dari PDIP untuk dilakukan PAW DPR RI 2019-2024. Dua nama itu yakni Yassona H Laoly yang kini menjabat sebagai menteri hukum dan HAM dan Juliari P Batubara yang kini mengisi posisi menteri sosial.

"Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet. Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yang lain, kemudian ada juga Nasdem," kata Puan.

Sementara, terkait nama lain yang dilakukan PAW, dia mengaku tidak mengetahui pasti. Puan menuturkan, urusan PAW merupakan kewenangan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). "Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau sekjen," ujarnya. n l Dian Fath Risalah, Febrianto Adi Saputroed: mansyur faqih

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement